Jakarta (IPPAQI) – Uji Publik Metode Baca Al-Qur’an Standar Indonesia resmi digelar pada 2-3 Maret 2026, bertempat di Swiss-Belinn Kemayoran. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong standarisasi pembelajaran baca Al-Qur’an secara nasional.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amin Suyitno, pada Senin (2/3/2026). Dalam sambutannya, Dirjen Amin menegaskan pentingnya penyatuan standar metode baca Al-Qur’an guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kompetensi para pendidik Al-Qur’an di Indonesia.
“Uji publik ini menjadi momentum penting untuk memastikan metode yang digunakan benar-benar sesuai dengan kaidah tajwid, tartil, serta kebutuhan pembelajaran di berbagai jenjang pendidikan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta reviewer dari berbagai unsur dan latar belakang keilmuan, termasuk perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Komisi Pesantren, para pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an, serta perwakilan IPPAQI dan Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH).
Forum uji publik ini menjadi ruang ilmiah untuk memberikan masukan, koreksi, serta penyempurnaan terhadap metode yang diuji, sehingga dapat melahirkan standar bacaan Al-Qur’an yang lebih terstruktur, sistematis, dan dapat diterapkan secara luas di lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
Selama pelaksanaan, para reviewer melakukan pembahasan mendalam terhadap aspek materi, sistematika pembelajaran, kesesuaian dengan kaidah tajwid, hingga efektivitas metode dalam praktik pengajaran di lapangan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, lahir rumusan metode baca Al-Qur’an Standar Indonesia yang mampu memperkuat kualitas literasi Qur’ani dan mencetak generasi yang unggul dalam bacaan serta pemahaman Al-Qur’an.